Sabtu, 06 Februari 2010


Studi 2: Peran Komite Sekolah

Komite sekolah dibentuk di setiap sekolah sebagai hasil dari SK Menteri No. 202 untuk desentralisasi. Komite diharapkan bekerjasama dengan kepala sekolah sebagai partner untuk mengembangkan kualitas sekolah dengan menggunakan konsep manajemen berbasis sekolah dan masyarakat yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Undang-undang pendidikan bulan Juni 2003 (pasal 56) memberikan kepada komite sekolah dan madrasah peran untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan melalui: (i) nasihat; (ii) pengarahan; (iii) bantuan personalia, material, dan fasilitas; maupun (iv) pengawasan pendidikan. Buku Pedoman memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran-peran tsb sedang dalam proses.


Studi 2: Peran Komite Sekolah

Komite sekolah dibentuk di setiap sekolah sebagai hasil dari SK Menteri No. 202 untuk desentralisasi. Komite diharapkan bekerjasama dengan kepala sekolah sebagai partner untuk mengembangkan kualitas sekolah dengan menggunakan konsep manajemen berbasis sekolah dan masyarakat yang demokratis, transparan, dan akuntabel.

Undang-undang pendidikan bulan Juni 2003 (pasal 56) memberikan kepada komite sekolah dan madrasah peran untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan melalui: (i) nasihat; (ii) pengarahan; (iii) bantuan personalia, material, dan fasilitas; maupun (iv) pengawasan pendidikan. Buku Pedoman memberikan rincian lebih lanjut mengenai peran-peran tsb sedang dalam proses.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar