Sabtu, 06 Februari 2010

Peran Komite Sekolah Dalam Pelaksanaan Manajemen Berbais Sekolah Di MTsN 02 Semarang

Peran Komite Sekolah Dalam Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah di MTsN II Semarang

Otonomi daerah sebagai wahana untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan di masyarakat, lancar dan tidaknya realisasi pelaksanaan otonomi daerah tersebut, sangat dipengaruhi oleh kemampuan masyarakat itu sendiri. Kemampuan yang dibutuhkan antaranya adalah kemampuan sumber daya manusia untuk mengelola dnamika masyarakat, kemampuan untuk mengalokasikan sumebr finansial daya alam, secara tepat, memotifasi lembaga-lembag pendukung pembangunan, serta keberanian untuk mengambil keputusan-keputusan untuk kemajuan daerah. Dalam rangka pelaksanaan otoniomi pendidikan sebagai salah satu bagian dari otonomi daerah, maka untuk meningkatkan peran serta masyarakat di bidang pendidikan, diperlukan suatu wadah yang dapat mengakomodasikan pandangan, aspirasi dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin terciptanya demokratisasi, transparasi, dan akuntabilitas pendidikan.salah satu wadah tersebut adalah dewan pendidikan di tingkat Kabupaten/ Kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan. Keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ini telah mengacu kepada undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang Progam Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004, dan sebagai implementasi dari undang-undang tersebut telah diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Pendidikan merupakan kebutuhan manusia yang bersifat universal, untuk seluruh umat dimanapun dan kapanpun. Di Indonesia pendidikan merupakan kebutuhan seluruh warga negara, maka penegmbangannya harus konseptual, menyeluruh, fleksibel dan berkesinambungan (Hardono, 1999:1). Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan di antaranya kebijakan pembentukan dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang akhir-akhir ini menjadi agenda terhangat dalam dunia pendidikan di Indonesia. Konsep baru ini cenderung disambut dan diapresiasisebagai sebuah angin segar dalam prosesw perjalanan penyelenggaraan lembaga pendidikan dengan lebih mengintensifkan pelibatan masyarakat.

Adanya perubahan paradigma system pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi telah membuka peluang bagi mmasyarakat utnuk dapat meningkatkan peran sertanya dalam pengelolaan pendidikan, Salah satunya upaya untuk mewujudkan peluang tersebut adalah melalui Dewan Pendidikan di tingkat Kabupaten /Kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan amanat rakayat yang telah tertuang dalam UU RI No.25 tahun 2000 tentang Progam Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004. amanat rakyat ini selaras dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah memposisikan Kabupaten/Kota sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di daerah tidak hanya diserahkan kepada Kabupaten/Kota, melainkan juga dalam bebrapa hal telah diberikan kepada satuan pendidika, baik pada jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah propinsi, Kabupaten/Kota, dan pihak sekolah orang tua, dan masyarakat atau stakeholder pendidikan. Hal ini sesuai dengan konsep partisipasi bebasis masyarakat (community based participation) dan Manajemen Berbasis Sekolah (school based management) yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi mulai dilaksanakan di Indonesia. Inti dari penerapan kedua konsep tersebut adalah bagaimana agar sekolah dan semua yang berkompeten atau stakeholder penddikan dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Untuk itu diperlukan kerjasama yang sinergis dari pihak sekolah, keluarga, dan masyarakat atau stakeholder lainnya secara sitematik sebagai wujud peran serta dalam melakukan pengelolaan pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite sekolah.

Sesuai dengan perkembangan tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang semakin meningkat dewasa ini, maka dalam era manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pengelolaan pendidikan perlu dibenahi selaras dengan tutntutan perubahan yang dilandasi oleh adanya kesepakatan, komitmen, kesadaran, kesiapan membangun budaya baru dan profesionalisme dalam mewujudkan "Masyarakat Sekolah" yang memiliki loyalitas terhadap peningkatan mutu sekolah.

Berikut ini beberapa masalah yang menyebabkan peningkatan mutu pendidikan belum berjalan secara maksimal, serta beberapa masalah yang menjadi sebab-sebab mengapa otonomi pendidikan sangat penting dan perlu:
1. Akuntabilitas sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan kepada masyrakat masih sangat rendah.
2. Pengguna sumber daya tidak optimal, rendahnya anggran pendidikan merupakan kendala yang besar.
3. Partisipasi masyarakat terhadap pendidikan rendah.
4. Sekolah tidak mampu mengikuti perubahan yang terjadi di lingkungannnya,

Pendidikan dengan segala persoalannya tidak mungkin diatasi hanya oleh lembaga persekolahan. Untuk melaksanakan program-progamnya, sekolahan perlu mengundang berbagai pihak yaitu keluarga, masyarakat, dan dunia usaha/ industri untuk beraptisipasi secara aktif dalam berbagai program pendidikan. Paertisipasi ini perlu dikelola dan dikoordinasikan dengan baik agar lebih bermakna bagi sekolah, terutama dalam peningkatan mutu dan efektifitas pendidikan lewat suatu wadah yaitu Dewan Pendidikan di tingkat Kabupaten/ Kota dan Komite Sekolah di setiap satuan pendidikan. Dengan demikian pelaksanaan MBS disatuan pendidikan dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan.

Dengan uraian diatas maka dalam penelitian ini mengkaji eksistensi komite madrasah dalam Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah yang terjadi di lingkungan MTsN II semarang yang berada dibawah pengelolaan departemen agama Kota Semarang.

B. Identifikasi masalah

Untuk membahas masalah dalam penelitian ini perlu diidentifikasikan masalah sebagai berikut :

1. Dengan terbitnya Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan Undang-undang No.25/1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom. Ketentuan otonomi daerah mengacu pada ketentuan-ketentuan diatas telah membawa perubahan paradigma dalam pengelolaan system pendidikan. Adanya kebijakan baru dalam pelaksanaan otonomi pendidikan diharapkan system pendidikan di Indonesia terhadap mutu pendidikan yang telah ditetapkan.

2. Secara garis besar pelaksanaan system pendidikan yang sudah berlangsung kurang lebih 4-5 tahun terakhir belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan, untuk itu perlu penerapan otonomi pendidikan. Peran serta masyarakat dalam wadah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dengan mengacu pada Undang-undang No.25 tahun 2000 dan Keputusan Meendiknas No.044/2002 tentang pembentukan dewan Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan belum berjalan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan.

3. Dengan adanya kebijakan pembentukan komite sekolah di setiap satuan pendidikan merupakan konsekuensi logis dari upaya meletakkan landasan yang kuatn bagi terselenggaranya pendidikan yang transparan, akuntabel dan demokratis, dengan pelibatan partisipasi masyarakat secara luas belum meberi persepsi yang sebenarnya dan harapan Komite Sekolah dapat bereperan meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di setiap satuan pendidikan.

4. Keberhasilan MBS dapat ditentukan dengan meningkatkanya partisipasi masyarakat, dengan mengakomodasi pandangan, aspirasi dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, transaparan dan akuntabilitas. Upaya ini dapat dilakukan melalui Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan/ sekolah. Komite Sekolah merupakan bentuk dari meningkatnya kompleksitas sekolah, sebagai akibat dari munculnya konsep MBS.

C. Batasan Penelitian

Adapun batasan batasan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Adanya penerapan dan pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) di MTsN II Semarang.
2. Proses dan mekanisme pembentukan Komite Sekolah dalam mewujudkan peran dan fungsinya dalam penyelenggaraan penddikan di MTsN II Semarang sesuai dengan Mendiknas No.044/U/2002.
3. Profil dan peran Komite Sekolah dalam ketercapaian pelaksanaan peranannya dalam memberikan jaminan pelibatan stakeholder pendidikan dalam mendukung proses pendidikan dan mewujudkan peningkatan mutu sekolah. Adapun peran Komite sekolah dalam penelitiannya ini dibatasi pada:

a. Badan Pertimbangan, yang meliputi :
1. Perencanaan sekolah.
2. Pelaksanaan program
3. Pengelolaan sumber daya pendidikan.

b. Pendukukng yang meliputi :
1. Pengelolaan sumber daya
2. Pengelolaan sarana dan prasarana
3. Pengelolaan anggraran

c. Pengawasan yang meliputi :
1. Mengontrol perencanaan program sekolah
2. Memantau pelaksanaan program.

D. Perumusan Masalah

Mengingat penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengungkap secara menyeluruh dan komprehensif semua aspek yang terkait tentang Eksistensi Komite Madrasah Dalam Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah, dengan mengambil kasus yang terjadi di MTsN II Semarang, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

1. Bagaimanakah profil dan peran Komite madrasah yang telah diterapkan secaran konsekuensi di MTsN II Semarang ?

2. Bagaimanakah bentuk proses dan mekanisme pembentukan komite madrsah dalam mewujudkan efektivitas peran dan fungsinya ?

3. Bagaimanakah cara-cara komite madrasah dalam menjalankan peranannya dalam penyelenggaraan pendidikan dalam konsep Manajemen Berbasis Sekolah di MTsN II Semarang

4. Sejauh manakah ketercapaian pelaksanaan peran komite madrasah dalam memberikan jaminan pelibatan stakeholder pendidikan dalam mendukung proses pendidikan.

5. Bagaimnakah faktor pendorong dan faktor penghambat yang dapat mempengaruhi eksistensi madrasah dalam pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah di MTsN II Semarang.

E. Tujuan Penelitian

1. Memeperoleh penemuan secara mendalam tentang eksistensi komite madrasah dalam melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah di MTsN II Semarang meliputi :
a. Mendapatkan penemuan tentang profil dan peran komite madrasah yang diterapkan secara konsekuensi.
b. Mendapatkan penemuan tentang cara-cara komite madrasah dalam menjalankan peranannya dalam penyelenggaraan pendidikan dalam konsep manajemen berbasis sekolah di MTsN II Semarang.
c. Memperoleh penggambaran secara mendalam tentang ketercapaian pelaksanaan peran komite madrasah dalam memberikan jaminan perlibatan stakeholder pendidikan dalam mendukung proses pendidikan.

2. Mendapatkan penemuan tentang factor pendorong dan factor eksistensi komite madrasah dalam pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah di MTsN II Semarang.

F. Manfaat Penelitian

Hasil penelitian yang berupa eksistensi Komite Madrasah dalam pelaksanaan manajemen berbasis sekolah di MTsN II Semarang akan bermanfaat bagi para penyelenggara pendidikan (kepala sekolah), departemen Pendidikan dan Kebudayaan, para pengurus komite sekolah, serta para stakeholder pendidikan terutama untuk :
1. Manfaat teoritis
a. Menambah khasanah ilmu pengetahuan terutama tentang eksistensi komite sekolah dalam pelaksanaan MBS.
b. Peneliti dapat menyumbangkan gagasannya yang berkaitan dengan eksistensi madrasah dalam pelaksanaan MBS.
c. Hasil-hasil yang diperoleh dapat menimbulkan permasalahan baru untuk diteliti lebih lanjut.

2. Manfaat praktis
a. Bagi pengurus komite madrasah
Mengungkapkan beberapa kendalaatau hambatan terhadap profil dan peran komite madrasah yang pada akhirnya dapat digunakan oleh pengurus komite madrasah sebagai tataran pelaksanaan di lapangan, serta keberadaaannya yang cukup strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
b. Bagi penyelenggara pendidikan
Memberikan sumbangan pemikiran dan masukan bagi penyelenggara pendidikan akan pentingnya profil dan peran Komite Sekolah yang berguna dalam upaya peningkatan komitmen dan profesionalisme dalam mewujudkan "Masyarakat Sekolah" yang memiliki loyalitas terhadap peningkatan mutu sekolah.
c. Bagi Dinas Pendidikan Nasional
Membentuk pihak-pihak yang berkepentingan dalam menjelaskan berbagai isu terhadap pembentukan Komite Sekolah hanya sekedar merubah nama dari BP3 sekaligus memberi masukan yang penting bagi para pemerhati pendidikan untuk lebih memiliki integritas yang tinggi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan masing-masing.


Peran Komite Sekolah Dalam Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah di MTsN II Semarang

Otonomi daerah sebagai wahana untuk menciptakan pemerataan kesejahteraan di masyarakat, lancar dan tidaknya realisasi pelaksanaan otonomi daerah tersebut, sangat dipengaruhi oleh kemampuan masyarakat itu sendiri. Kemampuan yang dibutuhkan antaranya adalah kemampuan sumber daya manusia untuk mengelola dnamika masyarakat, kemampuan untuk mengalokasikan sumebr finansial daya alam, secara tepat, memotifasi lembaga-lembag pendukung pembangunan, serta keberanian untuk mengambil keputusan-keputusan untuk kemajuan daerah. Dalam rangka pelaksanaan otoniomi pendidikan sebagai salah satu bagian dari otonomi daerah, maka untuk meningkatkan peran serta masyarakat di bidang pendidikan, diperlukan suatu wadah yang dapat mengakomodasikan pandangan, aspirasi dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin terciptanya demokratisasi, transparasi, dan akuntabilitas pendidikan.salah satu wadah tersebut adalah dewan pendidikan di tingkat Kabupaten/ Kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan. Keberadaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah ini telah mengacu kepada undang-undang nomor 25 tahun 2000 tentang Progam Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004, dan sebagai implementasi dari undang-undang tersebut telah diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Pendidikan merupakan kebutuhan manusia yang bersifat universal, untuk seluruh umat dimanapun dan kapanpun. Di Indonesia pendidikan merupakan kebutuhan seluruh warga negara, maka penegmbangannya harus konseptual, menyeluruh, fleksibel dan berkesinambungan (Hardono, 1999:1). Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan di antaranya kebijakan pembentukan dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang akhir-akhir ini menjadi agenda terhangat dalam dunia pendidikan di Indonesia. Konsep baru ini cenderung disambut dan diapresiasisebagai sebuah angin segar dalam prosesw perjalanan penyelenggaraan lembaga pendidikan dengan lebih mengintensifkan pelibatan masyarakat.

Adanya perubahan paradigma system pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi telah membuka peluang bagi mmasyarakat utnuk dapat meningkatkan peran sertanya dalam pengelolaan pendidikan, Salah satunya upaya untuk mewujudkan peluang tersebut adalah melalui Dewan Pendidikan di tingkat Kabupaten /Kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah merupakan amanat rakayat yang telah tertuang dalam UU RI No.25 tahun 2000 tentang Progam Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004. amanat rakyat ini selaras dengan kebijakan otonomi daerah, yang telah memposisikan Kabupaten/Kota sebagai pemegang kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan di daerah tidak hanya diserahkan kepada Kabupaten/Kota, melainkan juga dalam bebrapa hal telah diberikan kepada satuan pendidika, baik pada jalur pendidikan sekolah maupun luar sekolah. Dengan kata lain, keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah propinsi, Kabupaten/Kota, dan pihak sekolah orang tua, dan masyarakat atau stakeholder pendidikan. Hal ini sesuai dengan konsep partisipasi bebasis masyarakat (community based participation) dan Manajemen Berbasis Sekolah (school based management) yang kini tidak hanya menjadi wacana, tetapi mulai dilaksanakan di Indonesia. Inti dari penerapan kedua konsep tersebut adalah bagaimana agar sekolah dan semua yang berkompeten atau stakeholder penddikan dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas. Untuk itu diperlukan kerjasama yang sinergis dari pihak sekolah, keluarga, dan masyarakat atau stakeholder lainnya secara sitematik sebagai wujud peran serta dalam melakukan pengelolaan pendidikan melalui Dewan Pendidikan dan Komite sekolah.

Sesuai dengan perkembangan tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang semakin meningkat dewasa ini, maka dalam era manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pengelolaan pendidikan perlu dibenahi selaras dengan tutntutan perubahan yang dilandasi oleh adanya kesepakatan, komitmen, kesadaran, kesiapan membangun budaya baru dan profesionalisme dalam mewujudkan "Masyarakat Sekolah" yang memiliki loyalitas terhadap peningkatan mutu sekolah.

Berikut ini beberapa masalah yang menyebabkan peningkatan mutu pendidikan belum berjalan secara maksimal, serta beberapa masalah yang menjadi sebab-sebab mengapa otonomi pendidikan sangat penting dan perlu:
1. Akuntabilitas sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan kepada masyrakat masih sangat rendah.
2. Pengguna sumber daya tidak optimal, rendahnya anggran pendidikan merupakan kendala yang besar.
3. Partisipasi masyarakat terhadap pendidikan rendah.
4. Sekolah tidak mampu mengikuti perubahan yang terjadi di lingkungannnya,

Pendidikan dengan segala persoalannya tidak mungkin diatasi hanya oleh lembaga persekolahan. Untuk melaksanakan program-progamnya, sekolahan perlu mengundang berbagai pihak yaitu keluarga, masyarakat, dan dunia usaha/ industri untuk beraptisipasi secara aktif dalam berbagai program pendidikan. Paertisipasi ini perlu dikelola dan dikoordinasikan dengan baik agar lebih bermakna bagi sekolah, terutama dalam peningkatan mutu dan efektifitas pendidikan lewat suatu wadah yaitu Dewan Pendidikan di tingkat Kabupaten/ Kota dan Komite Sekolah di setiap satuan pendidikan. Dengan demikian pelaksanaan MBS disatuan pendidikan dapat dilaksanakan sesuai dengan yang diharapkan.

Dengan uraian diatas maka dalam penelitian ini mengkaji eksistensi komite madrasah dalam Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah yang terjadi di lingkungan MTsN II semarang yang berada dibawah pengelolaan departemen agama Kota Semarang.

B. Identifikasi masalah

Untuk membahas masalah dalam penelitian ini perlu diidentifikasikan masalah sebagai berikut :

1. Dengan terbitnya Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan Undang-undang No.25/1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom. Ketentuan otonomi daerah mengacu pada ketentuan-ketentuan diatas telah membawa perubahan paradigma dalam pengelolaan system pendidikan. Adanya kebijakan baru dalam pelaksanaan otonomi pendidikan diharapkan system pendidikan di Indonesia terhadap mutu pendidikan yang telah ditetapkan.

2. Secara garis besar pelaksanaan system pendidikan yang sudah berlangsung kurang lebih 4-5 tahun terakhir belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan, untuk itu perlu penerapan otonomi pendidikan. Peran serta masyarakat dalam wadah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dengan mengacu pada Undang-undang No.25 tahun 2000 dan Keputusan Meendiknas No.044/2002 tentang pembentukan dewan Pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota dan Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan belum berjalan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan.

3. Dengan adanya kebijakan pembentukan komite sekolah di setiap satuan pendidikan merupakan konsekuensi logis dari upaya meletakkan landasan yang kuatn bagi terselenggaranya pendidikan yang transparan, akuntabel dan demokratis, dengan pelibatan partisipasi masyarakat secara luas belum meberi persepsi yang sebenarnya dan harapan Komite Sekolah dapat bereperan meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di setiap satuan pendidikan.

4. Keberhasilan MBS dapat ditentukan dengan meningkatkanya partisipasi masyarakat, dengan mengakomodasi pandangan, aspirasi dan menggali potensi masyarakat untuk menjamin demokratisasi, transaparan dan akuntabilitas. Upaya ini dapat dilakukan melalui Komite Sekolah di tingkat satuan pendidikan/ sekolah. Komite Sekolah merupakan bentuk dari meningkatnya kompleksitas sekolah, sebagai akibat dari munculnya konsep MBS.

C. Batasan Penelitian

Adapun batasan batasan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Adanya penerapan dan pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) di MTsN II Semarang.
2. Proses dan mekanisme pembentukan Komite Sekolah dalam mewujudkan peran dan fungsinya dalam penyelenggaraan penddikan di MTsN II Semarang sesuai dengan Mendiknas No.044/U/2002.
3. Profil dan peran Komite Sekolah dalam ketercapaian pelaksanaan peranannya dalam memberikan jaminan pelibatan stakeholder pendidikan dalam mendukung proses pendidikan dan mewujudkan peningkatan mutu sekolah. Adapun peran Komite sekolah dalam penelitiannya ini dibatasi pada:

a. Badan Pertimbangan, yang meliputi :
1. Perencanaan sekolah.
2. Pelaksanaan program
3. Pengelolaan sumber daya pendidikan.

b. Pendukukng yang meliputi :
1. Pengelolaan sumber daya
2. Pengelolaan sarana dan prasarana
3. Pengelolaan anggraran

c. Pengawasan yang meliputi :
1. Mengontrol perencanaan program sekolah
2. Memantau pelaksanaan program.

D. Perumusan Masalah

Mengingat penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bertujuan untuk mengungkap secara menyeluruh dan komprehensif semua aspek yang terkait tentang Eksistensi Komite Madrasah Dalam Pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah, dengan mengambil kasus yang terjadi di MTsN II Semarang, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :

1. Bagaimanakah profil dan peran Komite madrasah yang telah diterapkan secaran konsekuensi di MTsN II Semarang ?

2. Bagaimanakah bentuk proses dan mekanisme pembentukan komite madrsah dalam mewujudkan efektivitas peran dan fungsinya ?

3. Bagaimanakah cara-cara komite madrasah dalam menjalankan peranannya dalam penyelenggaraan pendidikan dalam konsep Manajemen Berbasis Sekolah di MTsN II Semarang

4. Sejauh manakah ketercapaian pelaksanaan peran komite madrasah dalam memberikan jaminan pelibatan stakeholder pendidikan dalam mendukung proses pendidikan.

5. Bagaimnakah faktor pendorong dan faktor penghambat yang dapat mempengaruhi eksistensi madrasah dalam pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah di MTsN II Semarang.

E. Tujuan Penelitian

1. Memeperoleh penemuan secara mendalam tentang eksistensi komite madrasah dalam melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah di MTsN II Semarang meliputi :
a. Mendapatkan penemuan tentang profil dan peran komite madrasah yang diterapkan secara konsekuensi.
b. Mendapatkan penemuan tentang cara-cara komite madrasah dalam menjalankan peranannya dalam penyelenggaraan pendidikan dalam konsep manajemen berbasis sekolah di MTsN II Semarang.
c. Memperoleh penggambaran secara mendalam tentang ketercapaian pelaksanaan peran komite madrasah dalam memberikan jaminan perlibatan stakeholder pendidikan dalam mendukung proses pendidikan.

2. Mendapatkan penemuan tentang factor pendorong dan factor eksistensi komite madrasah dalam pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah di MTsN II Semarang.

F. Manfaat Penelitian

Hasil penelitian yang berupa eksistensi Komite Madrasah dalam pelaksanaan manajemen berbasis sekolah di MTsN II Semarang akan bermanfaat bagi para penyelenggara pendidikan (kepala sekolah), departemen Pendidikan dan Kebudayaan, para pengurus komite sekolah, serta para stakeholder pendidikan terutama untuk :
1. Manfaat teoritis
a. Menambah khasanah ilmu pengetahuan terutama tentang eksistensi komite sekolah dalam pelaksanaan MBS.
b. Peneliti dapat menyumbangkan gagasannya yang berkaitan dengan eksistensi madrasah dalam pelaksanaan MBS.
c. Hasil-hasil yang diperoleh dapat menimbulkan permasalahan baru untuk diteliti lebih lanjut.

2. Manfaat praktis
a. Bagi pengurus komite madrasah
Mengungkapkan beberapa kendalaatau hambatan terhadap profil dan peran komite madrasah yang pada akhirnya dapat digunakan oleh pengurus komite madrasah sebagai tataran pelaksanaan di lapangan, serta keberadaaannya yang cukup strategis dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
b. Bagi penyelenggara pendidikan
Memberikan sumbangan pemikiran dan masukan bagi penyelenggara pendidikan akan pentingnya profil dan peran Komite Sekolah yang berguna dalam upaya peningkatan komitmen dan profesionalisme dalam mewujudkan "Masyarakat Sekolah" yang memiliki loyalitas terhadap peningkatan mutu sekolah.
c. Bagi Dinas Pendidikan Nasional
Membentuk pihak-pihak yang berkepentingan dalam menjelaskan berbagai isu terhadap pembentukan Komite Sekolah hanya sekedar merubah nama dari BP3 sekaligus memberi masukan yang penting bagi para pemerhati pendidikan untuk lebih memiliki integritas yang tinggi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di satuan pendidikan masing-masing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar